headerphoto

TUPOKSI

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT KERJA

Sesuai dengan Surat Keputusan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.07/MEN/2005  tentang tata kerja dan Organisasi, BPPP Banyuwangi mempunyai tugas pokok melaksanakan bimbingan serta pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan.


Dalam melaksanakan tugas pokok BPPP Banyuwangi menjalankan fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan pelatihan;
  2. Pelatihan teknis dan manajerial di bidang kelautan dan perikanan;
  3. Penyusunan materi, metodologi dan penyelenggaraan penyuluhan sesuai dengan kondisi wilayah;
  4. Pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga teknis dan manajerial bidang kelautan dan perikanan.;
  5. Pengolahan sarana  pelatihan
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga


Sesuai dengan Visi dan Misi yang ingin dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun adalah Mewujudkan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan yang terampil secara teknis dan manajerial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas perlu ditunjang dengan kegiatan antara lain :

  1. Kegiatan Diklat Teknis dan Manajerial untuk meningkatkan keterampilan SDM Perikanan.
  2. Pembinaan Nelayan Desa Mitra dalam rangka memperkokoh kelembagaan Nelayan.
  3. Kegiatan Diklat teknis dan Manajerial untuk meningkatkan ketrampilan bagi Pemuda pesisir putus sekolah.
  4. Pendataan dan penyajian kebutuhan Diklat kelautan dan perikanan di wilayah kerja.
  5. Peningkatan profesionalisme Tenaga Pelatih dan Staf.