TUPOKSI
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT KERJA
Sesuai dengan Surat Keputusan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.07/MEN/2005 tentang tata kerja dan Organisasi, BPPP Banyuwangi mempunyai tugas pokok melaksanakan bimbingan serta pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan.
Dalam melaksanakan tugas pokok BPPP Banyuwangi menjalankan fungsi :
- Perencanaan kegiatan pelatihan;
- Pelatihan teknis dan manajerial di bidang kelautan dan perikanan;
- Penyusunan materi, metodologi dan penyelenggaraan penyuluhan sesuai dengan kondisi wilayah;
- Pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga teknis dan manajerial bidang kelautan dan perikanan.;
- Pengolahan sarana pelatihan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Sesuai dengan Visi dan Misi yang ingin dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun adalah Mewujudkan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan yang terampil secara teknis dan manajerial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas perlu ditunjang dengan kegiatan antara lain :
- Kegiatan Diklat Teknis dan Manajerial untuk meningkatkan keterampilan SDM Perikanan.
- Pembinaan Nelayan Desa Mitra dalam rangka memperkokoh kelembagaan Nelayan.
- Kegiatan Diklat teknis dan Manajerial untuk meningkatkan ketrampilan bagi Pemuda pesisir putus sekolah.
- Pendataan dan penyajian kebutuhan Diklat kelautan dan perikanan di wilayah kerja.
- Peningkatan profesionalisme Tenaga Pelatih dan Staf.
