Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah BPPP Banyuwangi (SPIP)

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, kelima unsur pengendalian intern merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan yang lainnya. Pada setiap unsur memiliki sub unsur 1) unsur lingkungan pengendalian memiliki sub unsur pembangunan integritas dan nilai etika, kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, struktur organisasi perlu dirancang sesuai dengan kebutuhan, pemberian tugas dan tanggung jawab kepada pegawai dengan tepat, pembinaan sumber daya manusia, keberadaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), menciptakan hubungan kerja sama yang baik 2) Penilaian risiko memiliki sub unsur instansi pemerintah melakukan identifikasi risiko, kemudian menganalisis risiko yang memiliki probability kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah. 3) kegiatan pengendalian menindaklanjuti hasil penilaian risiko dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat 4) Informasi dan komunikasi memiliki sub unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan serta dilakukan pemantauan secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2016 yang mengatur pelaksanaan SPI secara menyeluruh termasuk kewajiban penyusunan laporan SPI, maka Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi telah menyusun laporan SPIP secara berkala.

Surat Keputusan Tim Sistem Pengendalian Intern Pemerintah BPPP Banyuwangi :

 

Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah BPPP Banyuwangi :