PROFIL SINGKAT PPID BPPP BANYUWANGI

Sejak diundangkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Tahun 2008 dan berlaku efektif secara nasional pada tanggal 30 April 2010, berbagai upaya telah dilakukan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi untuk melaksanakannya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 04/PERMENKP/2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, memberikan jaminan kepada masyarakat secara individu atau badan hukum untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan publik. Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi sebagai instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik di bidang kediklatan, memberikan kesempatan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara yang pada akhirnya mendorong terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Banyuwangi berusaha untuk lebih transparan, memberikan dan menyediakan Informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Pada akhirnya terwujudlah pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan yang efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Keterbukaan Informasi Publik BPPP Banyuwangi dapat diakses di :

  • LAPORAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BPPP BANYUWANGI